Larang Kegiatan Sahur On The Road, Polresta Bandung Pantau 17 Titik Tempat Nongkrong di Kabupaten Bandung

- 12 April 2021, 11:34 WIB
Antisipasi kegiatan sahur on the road, Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi Jukardi melakukan pemantauan 17 titik di wilayah Kabupaten Bandung yang biasanya dijadikan tempat nongkrong
Antisipasi kegiatan sahur on the road, Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi Jukardi melakukan pemantauan 17 titik di wilayah Kabupaten Bandung yang biasanya dijadikan tempat nongkrong /Budi Satria/PRFM

MAPAY BANDUNG - Memasuki bulan Ramadhan, salah satu kegiatan yang kerap dilakukan dan menjadi kebiasaan adalah kegiatan sahur on the road. Kegiatan sahur on the road kali ini dilarang guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Gandi Jukardi mengungkapkan jajarannya telah menyiapkan personil yang akan berjaga di 17 titik lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda di wilayahnya.

"Ada beberapa titik pantau kurang lebih ada 17 titik, yang jelas ini di tempat nongkrong muda mudi, salah satunya Tol Gate (ruas jelang Gerbang Tol). Seluruhnya kita lakukan pemantauan dengan menempatkan personil dimasing-masing tempat tersebut," ujar Kompol Gandi saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Update Harga Kepokmas Hari ini, Senin 12 April 2021: Harga Ayam Rp42.000 Perkilogram

Baca Juga: Update Cuaca Hari Ini: Masuk Musim Pancaroba, BMKG Bandung Ingatkan Waspada Angin Kencang dan Hujan Es

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya kegiatan sahur on the road pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Untuk kegiatan sahur on the road kalau seandainya ada kita akan lakukan pembubaran, karena kita sudah menerbitkan larangan saur on the road guna menjamin keamanan ketertiban dan hikmahnya ibadah ramadhan ini," lanjutnya.

Kegiatan yang sering kali dilakukan saat memasuki bulan Ramadhan adalah sahur on the road, dimana kegiatan ini biasanya dilakukan oleh anak-anak muda yang berkumpul untuk menunggu waktu sahur tiba atau ada juga yang berkeliling dengan menggunakan kendaraan untuk membagikan makanan sahur.

Salah satu pertimbangan kegiatan ini tidak boleh dilakukan, adalah untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tidak terjadi kerumunan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x