Pastikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan, Menaker Instruksikan Buka Posko THR di 34 Provinsi

- 26 April 2021, 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah //Dok BNPB.

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan ingin memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta kepala daerah di 34 provinsi untuk segera membuka posko pengaduan.

Dikutip Mapay Bandung dari ANTARA. posko pengaduan ini dibentuk untuk menerima laporan segala bentuk pengaduan soal pembayaran THR.

Baca Juga: Food Court di Cimahi Mendadak Terbakar di Siang Hari

"Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR," kata Ida dalam keterangannya hari ini Senin, 26 April 2021.

Ida mengatakan posko THR dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi keluhan terkait pembayaran THR.

Keluhan dan kepastian hukum tersebut sering kali berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain datang dan melaporkannya ke posko THR di dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah, pengaduan juga dapat diterima secara daring maupun menghubungi call center di 1500 630.

Baca Juga: Kocak! Ridwan Kamil Cuci Muka Pakai Odol Jelang Berbuka Puasa

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah