Bisakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi BLT UMKM 2021? Ini Jawabannya

- 7 April 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 /Pixabay/

 

MAPAY BANDUNG - Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali diadakan oleh pemerintah.

Pada tahun ini besaran BLT UMKM adalah Rp1,2 juta per UMKM, berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang nilainya Rp2,4 juta.

Kabar baiknya, pelaku usaha yang sudah dapat BLT UMKM pada 2020, berkesempatan kembali menerima BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Baca Juga: Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan yang belum pernah menerima dana BPUM.

Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 bagi yang pada 2020 sudah dapat?
Pelaku usaha yang pada 2020 sudah mendapat BLT UMKM tidak perlu mendaftar ulang lagi pada tahun ini. Pasalnya, dana bantuan akan ditransfer otomatis ke rekening yang terdaftar.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Siapkan Dokumen Ini

"Jadi yang tahun lalu sudah menerima dan dicek dan divalidasi tidak menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Slik , dia secara otomatis menerima kembali," ujar Kusmana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 6 April 2021.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x