PP No 56 Tahun 2021 Resmi Berlaku, Berikut 14 Sektor yang Harus Bayar Royalti Putar Lagu

- 6 April 2021, 17:00 WIB
Tangkapan layar piringan hitam (vinyl)
Tangkapan layar piringan hitam (vinyl) /Kanal Youtube Radio PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik pada 30 Maret 2021 lalu.

PP ini mengatur tentang royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku kegiatan usaha yang memutarkan lagu untuk kepentingan komersial.

Pembayaran royalti diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk selanjutnya diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.

Baca Juga: Setelah Chickenisasi, Sekarang Kota Bandung Bagikan Ikan Lele

Baca Juga: Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Siapkan Dokumen Ini

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Sementara itu, bentuk layanan publik komersial yang harus membayar royalti saat melakukan pemutaran lagu adalah sebagai berikut :

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar;
6. Bioskop;
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9 Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x