PP No 56 Tahun 2021 Resmi Berlaku, Berikut 14 Sektor yang Harus Bayar Royalti Putar Lagu

- 6 April 2021, 17:00 WIB
Tangkapan layar piringan hitam (vinyl)
Tangkapan layar piringan hitam (vinyl) /Kanal Youtube Radio PRFM

Baca Juga: Update Banjir Bandang NTT: Jokowi Ingin Pastikan Tenaga Medis dan Obat Segera Tersedia di Lokasi Bencana

Baca Juga: Info Terkini Banjir Bandang NTT, Banyak Rumah Terendam Bahkan Nyaris Hilang di Waingapu Pulau Sumba

Baca Juga: Update Banjir Bandang NTT: Banyak Akses Jalan Sulit Ditembus, Jokowi Minta Menteri PUPR Pulihkan Infrastruktur

PP Nomor 56 Tahun 2021 sendiri bermaksud memberi perlindungan ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas karya lagu yang kemudian diperdengarkan untuk kepentingan komersil.

 

"Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terharap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan atau musik," demikian pertimbangan PP No 56 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah