Baca Juga: Info Terkini Banjir Bandang NTT, Banyak Rumah Terendam Bahkan Nyaris Hilang di Waingapu Pulau Sumba
PP Nomor 56 Tahun 2021 sendiri bermaksud memberi perlindungan ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas karya lagu yang kemudian diperdengarkan untuk kepentingan komersil.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terharap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan atau musik," demikian pertimbangan PP No 56 Tahun 2021.***