Bisakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi BLT UMKM 2021? Ini Jawabannya

- 7 April 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021
Ilustrasi BLT UMKM tahun 2021 /Pixabay/

Sebelum menerima BLT lagi pada tahun 2021, pemerintah akan terlebih dahulu memvalidasi calon penerima BLT, salah satu syarat wajibnya adalah tidak sedang menerima bantuan kredit atau KUR.

Berikut persayaratan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Penjelasan Kapolri Soal Surat Telegram: Bukan Bermaksud Melarang Media, Tapi...
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Oleh karena itu, pelaku usaha yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, hanya tinggal menunggu dana bantuan itu diterima langsung ke rekening terdaftar.

Untuk mengecek apakah tahun ini kembali menerima BLT UMKM sudah bisa dilakukan dengan mengklik link https://eform.bri.co.id/bpum.****

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah