Ini Alasan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

MAPAY BANDUNG - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam Lampiran Perpres ini disebutkan terkait syarat investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang dapat dilakukan dilakukan dibeberapa provinsi.

Diantaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dam Papua dengan memperhatikan kearifan lokal yang dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usul Gubernur.

Baca Juga: Esteban Vizcarra Tetap Berseragam Persib Bandung Musim Ini

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mardani Ali Sera : Terima Kasih Pak

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI.

Bidang usaha industri miras mengandung alkohol dan alkohol anggur, terdapat pada nomor 31 dan 32 dalam Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021.

Walaupun dalam aturan disebutkan hanya empat provinsi yang dapat memberlakukan investasi baru dalam industri miras, namun ternyata penolakan datang dari berbagai pihak.

Baca Juga: 38 Daerah Siap Bangun dan Jalankan Mal Pelayanan Publik

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x