MAPAY BANDUNG - Legalitas investasi minuman keras (Miras) saat ini masih menjadi polemik.
Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menegaskan jika legalitas miras tak bisa disandarkan pada kearifan lokal.
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan hari ini, Senin 1 Maret 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa
Pernyataan Cholil ini menanggapi kebijakan pemerintah yang membuka aliran investasi untuk industri miras di beberapa daerah.
Cholil mengungkapkan, dia dengan tegas menolak terhadil investasi Miras itu.
Meski hanya dilokalisir di empat provinsi, Cholil mengaku tetap menolak hal itu.
"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," katanya.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Nick Kuipers Langsung Dikarantina di Sebuah Hotel di Jakarta