PBNU : Kami Tolak Investasi Miras, Bahkan Sejak Zaman SBY

- 1 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /SalatigaTerkini/Ari Pianto

MAPAY BANDUNG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU tegas menolak aturan terkait investasi miras (minuman keras) di Indonesia.

Aturan soal investasi miras tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lebih rinci, aturan soal investasi miras tertulis pada Lampiran III Nomor 31, 32 dan 33.

Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini menyatakan, PBNU telah menolak aturan soal rencana investasi miras sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Kasat Narkoba Polresta Bandung Serta Lima Kapolsek Diganti

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Senin 1 Maret 2021: Kasus Sembuh Hari Ini 9.212 Orang

Menurut Ahmad, Indonesia bukan negara sekuler yang bisa menerima kebijakan pemerintah soal investasi miras.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden SBY. PBNU tetap menolak investasi miras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegas Ahmad seperti dilansir mapaybandung dari NU Online, Senin 1 Maret 2021.

Ahmad menyatakan, Indonesia merupakan Negara berlandaskan Pancasila. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

Dalam menolak investasi tentang miras, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya yakni berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga Nahdlatul Ulama.

"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan. Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x