Baca Juga: Ikut Latihan Bersama Persib, Coach Roberts: Saya Senang Melihat Bayu
Baca Juga: Kembali Menjabat Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran Garap Program Petani Milenial
Untuk diketahui, Perpes tentang investasi miras yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perpres ini diatur tentang miras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***