MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari. Sebelumnya cuti bersama tahun ini ada 7 hari, lalu dipotong dan tersisa 2 hari saja.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, alasan pengurangan libur, yakni karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Tren Bulanan Menurun, Kasus Harian Masih Tinggi
Baca Juga: Ridwan Kamil: Jangan Kaget Kalau Ada Mobil Vaksinasi Muter-muter Jemput Lansia
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, Senin 22 Februari 2021.
Ia menuturkan, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COvid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
Oleh karena itu pemerintah menurutnya, perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan ikut meningkat.
Baca Juga: Diisukan Incar Kursi Ketua Golkar Jabar, Ridwan Kamil Beri Jawaban Tegas
Baca Juga: Stadion Si Jalak Harupat Direncanakan Jadi Salah Satu Tuan Rumah Piala Menpora 2021