MAPAY BANDUNG - Sejak 2020 lalu, pemerintah mengucurkan bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
BLT UMKM Rp2,4 juta ini disalurkan pemerintah melalui Bank BRI dan batas pencairannya hingga 18 Februari 2021 mendatang.
Penerima BLT UMKM Rp2, 4 juta wajib terdaftar di eform BRI yang bisa dicek melalui laman EFORM.BRI.CO.ID.
Jika nama pelaku UMKM tercatat di eform tersebut, maka harus segera datang ke BRI untuk tahap pencairan dana bantuan itu.
Bank BRI Salurkan BLT UMKM RP2,4 Juta Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Resmi Diberlakukan di Garut Gantikan PSBB Proporsional
Berikut tata cara pengecekan melalui e-Form BRi :
1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor NIK KTP
3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pemprov Jabar Akan Bagikan Bansos Saat PPKM Mikro Mulai 9 Februari
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Rusak, Hilang, Hingga Perubahan Data KTP-el
BLT UMKM Rp2,4 Juta ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang dianggap memenuhi syarat-syarat seperti :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***