Syarat dan Cara Mengurus KTP Rusak, Hilang, Hingga Perubahan Data KTP-el

- 8 Februari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PRFM

MAPAY BANDUNG - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KTP-el biasanya dibawa kemana-mana oleh pemiliknya, sehingga tidak menutup kemungkinan KTP bisa hilang atau rusak.

Lantas bagaimana syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus KTP yang rusak, hilang, atau ingin melakukan perubahan data di KTP? Berikut persyaratannya:

1. Persyaratan KTP rusak
- KTP-el lama
- Fotokopi KK

2. Persyaratan KTP hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

3. Persyaratan perubahan atau perbarui data KTP (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)
- Fotokopi KK
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

Prosedur pengajuan pencetakan KTP-el karena rusak, hilang, atau perubahan data KTP:
1. Bawa persyatan secara lengkap dan benar
2. Datang ke kantor kecamatan/ kantor dinas pencatatan sipil
3. Mengajukan cetak KTP-el
4. Pengambilan resi
5. Menunggu waktu pencetakan
6. KTP-el baru diambil

Khusus untuk warga Kota Bandung, pemohon bisa melakukan pengajuan cetak KTP-el lewati aplikasi khusus yaitu Aplikasi Pemuda, berikut langkah-langkahnya:
1. Login Aplikasi Pemuda
2.Upload berkas persyaratan
3. Pemrosesan pada hari dan jam kerja
4. Notifikasi KTP-el selesai tercetak di aplikasi
5. KTP-el diambil ke Kecamatan

Begitu lah syarat dan prosedur mengurus KTP yang rusak, hilang, atau perubahan data.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: disdukcapil.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x