Cek Online Besaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Mudah Sekali!

- 30 Januari 2021, 17:57 WIB
Cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil di Jawa Barat.
Cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil di Jawa Barat. /PRFM

MAPAY BANDUNG – Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua setiap tahunnya.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 pajak kendaraan berarti pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Adapun, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.

Baca Juga: Auto Baper! Makna Lagu 'At My Worst' yang Viral di TikTok Ternyata Dalem Banget, Ini Liriknya

Baca Juga: Ini Catatan untuk The Daddies Agar Bisa Jadi Juara di Final BWF World Tour Finals 2020

Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Tak jarang, kita tidak tak tahu besaran biaya pajak kendaraan yang kita miliki. Untuk itu berikut MapayBandung.com hadirkan cara untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraanmu!

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Baca Juga: Ternyata Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Beda Peruntukannya, Sudah Tahu?

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x