Ternyata Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Beda Peruntukannya, Sudah Tahu?

- 30 Januari 2021, 17:09 WIB
SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS 2021
SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS 2021 /polri.go.id/

MAPAY BANDUNG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan bagi para pelamar kerja, baik swasta maupun milik nergara.

Bahkan, SKCK juga biasanya digunakan untuk pembuatan visa, izin tinggal di luar negeri, hingga naturalisasi kewarganegaraan.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Waduh Kejadian Lagi! Seorang Warga Jadi Korban Pencopetan di Alun-Alun Kota Bandung

Adapun, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Namun, tahukah anda setiap tingkatan kantor kepolisian itu memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam pembuatan SKCK, berikut MapayBandung.com rangkum untuk anda.

Baca Juga: Viral! Pria di Aceh Bakar Bendera Merah Putih, Polisi: Kita Lagi Telusuri

  1. MABES POLRI
  2. POLDA
  3. POLRES
  4. POLSEK
    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Desa
    • Pencalonan Sekertaris Desa
    • Pindah Alamat
    • Melanjutkan Sekolah

***

Editor: Haidar Rais

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x