MAPAY BANDUNG – Seorang pengemudi mobil berinisial ZA (44) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukto menggunakan telepon seluler saat berkendara. Akibatnya, ZA menabrak seorang anak kecil berusia 5 tahun yang diketahui berinisial AC.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta kejadian bermula saat ZA memainkan ponselnya kemudian tak melihat ada anak di depannya yang sedang bermain bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 28 Januari 2021.
"Menurut penyidikan BAP, pengemudi ada bunyi bahwa dia pakai (ponsel)," ujar Purwanta dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Mulai Besok Cek Poin di Kabupaten Bandung Aktif Lagi, Ini Lokasinya
Berdasarkan hasil penyidikan, ZA menggunakan ponselnya saat menjalankan mobil yang semula terparkir di sekitaran rumahnya.
Karena kelalaiannya itu, ZA mengaku tidak tahu bila di depan mobilnya ada anak-anak yang sedang bermain di tengah jalanan kampung tersebut.