Ternyata Kejaksaan Agung Kembalikan Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Ada Apa?

- 29 Januari 2021, 13:43 WIB
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa?
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa? /ANTARA FOTO/Fauzan.

MAPAY BANDUNG - Empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab diserahkan kembali ke Bareskrim Polri.

Dikutip mapaybandung.com dari ANTARA, penyebab dikembalikannya kembali empat berkas Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri Tim Jaksa Peneliti Japidum Kejaksaan Agung adalah untuk dilengkapi kembali berkas itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dalam pengembalian empat berkas itu dilengkapi dengan petunjuk untuk penyidik Bareskrim untuk melengkapi keempat berkas perkaranya itu.

Baca Juga: Geramnya Rio Ferdinand Lihat MU Dicibir Netizen

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yan terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta pisat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard pada hari ini, Jumat 21 Januari 2021.

Baca Juga: Sandhy Sondoro Tegaskan Posisi Glenn Fredly di Trio Lestati Tak Akan Tergantikan

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah