MAPAY BANDUNG - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Tak hanya Habib Rizieq. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Selama PPKM Jawa-Bali
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, hari ini, Senin 11 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Penetapan tiga tersangka ini tak begitu saja. Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat lalu.
Untuk kasus ini mencuat usai pihak Rizieq Shihab menolak menjalani tes swab oleh pemerintah.
Baca Juga: Tak Ada Cek Poin Selama PPKM di Kota Bandung, Tapi Perhatikan Hal Penting Ini
Pada saat menjalani pemeriksaan medis, Habib Rizieq Shihab memilih menjalani tes swab oleh pihak MER-C secara diam-diam.