Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa Lagi?

- 23 Januari 2021, 17:30 WIB
UPDATE! Ini Alasan Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
UPDATE! Ini Alasan Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim /Muhammad Iqbal/Antara

MAPAY BANDUNG - Rizieq Shihab kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini ia dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021 dilansir Mapay Bandung dari PMJ News.

Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Menurutnya ada sekitar 250 orang yang menguasai lahan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ih Jorok ! Melani Subono Temukan Noda Menstruasi pada Pakaian Bekas Donasi untuk Bencana Alam

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021 : Kasus Positif Bertambah 12.191 Orang

Tak hanya Rizieq, pihaknya juga melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

"Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ungkap dia.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Ini Jadwal Produksi Massal Vaksin Merah Putih

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x