Kini, anggota Satlantas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka dan menahan ZA, serta menyita kendaraan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Waduh! Warga yang Masuk ke Kabupaten Bandung dan Tak Bawa Rapid Test Antigen Wajib Putar Balik
"Sudah kita tahan, kita bikin surat dari kemarin malam kita tahan," ujar Purwanta.
Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaiannya saat menggunakan ponsel saat berkendaraan, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.***