MAPAY BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambangi Kabupaten Karawang guna menegur pabrik dan industri daerah tersebut yang telat melaporkan kasus Covid-19.
Bukan tanpa alasan, karena terlambatnya pelaporan itu, kasus konfirmasi positif di Kabupaten Karawang menjadi berlipat ganda. Bahkan, Kabupaten Karawang sendiri masuk dalam kabupaten yang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19 selama 6 minggu berturut-turut.
Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan industri di Karawang ini seperti menutup-nutupi kasus yang ada. Ia pun menegaskan, penyembunyian informasi ini bisa masuk kategori pasal pidana.
Baca Juga: Oded Sebut Warga Kota Bandung Disuntik Vaksin Mulai April 2021 Sampai Maret Tahun Depan
Baca Juga: Masuk Kabupaten Bandung Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Siap-siap Putar Balik Kendaraan
“Penyembunyian informasi ini bisa masuk kategori pasal pidana menurut Pak Kapolda Jabar,” kata dia dalam unggahan instagramnya, Sabtu 30 Januari 2021.
Selain itu, pada kunjungan ke Karawang, Ridwan Kamil dilaporkan menghadiri kegiatan pemberian bantuan dana hingga 20 juta untuk pembangunan rumah duafa salah satu warga Karawang.
View this post on Instagram
Baca Juga: Mulai Hari Ini Cek Poin di Kabupaten Bandung Berlaku, Cek Lokasinya di Sini