Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

- 30 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

MAPAY BANDUNG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diteribtikan Polri baik melalui Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

SKCK sendiri terbit melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Ternyata Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Beda Peruntukannya, Sudah Tahu?

Baca Juga: Waduh Kejadian Lagi! Seorang Warga Jadi Korban Pencopetan di Alun-Alun Kota Bandung

Selain itu anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini MapayBandung.com berikan informasi soal syarat dan ketentuan pembuatan SKCK.

Baca Juga: Viral! Pria di Aceh Bakar Bendera Merah Putih, Polisi: Kita Lagi Telusuri

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Hari Ini Penambahan Kasus Positif di Indonesia Paling Banyak Sejak 10 Bulan Terakhir

Editor: Haidar Rais

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x