Bantuan Pemerintah Rp300 Ribu Per Bulan, Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak

- 28 Januari 2021, 14:14 WIB
Cek 6 bantuan pemerintah yang diperpanjang sampai 2021. /Antara Foto
Cek 6 bantuan pemerintah yang diperpanjang sampai 2021. /Antara Foto /



MAPAY BANDUNG - Pemerintah gelontorkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan bagi masyarakat guna menopang ekonomi di tengah pandemi. Seperti apa cara cek agar kita tahu dapat atau tidak, simak ulasan berikut ini.

Cara cek bantuan pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan ternyata sangat mudah. Warga cukup menggunakan handphone dengan jaringan internet serta menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui handphone, warga sudah bisa cek secara mandiri data penerima bantuan pemerintah senilai Rp300 ribu yang disalurkan per bulan. Cukup masukan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP anda masing-masing.

Baca Juga: Update BWF World Tour Finals: Kalah dari Ganda Korea Selatan, Posisi Ahsan/Hendra Kritis

Baca Juga: RSUD Otto Iskandar Dinata Akhirnya Rampung di Akhir Masa Jabatan Dadang Naser

Simak di bawah ini cara cek bantuan dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan agar tahu kita merupakan kalangan yang berhak atau tidak untuk dapat stimulus ini.

Pertama, masuk ke laman dtks.kemensos.go.id, kemudian masukan NIK dan nama lengkap pada kolom yang tertera di sana. Setelah memasukan nama dan NIK, tulis ulang kode rahasia pada kolom yang tersedia untuk kemudian mengecek data bantuan Rp300 ribu dari pemerintah.

Lanjut, pilih ID Kepersetaan DTKS untuk proses validasi apakah kita merupakan kalangan yang berhak menerima bantuan dari pemerintah dengan nilai Rp300 ribu yang disalurkan per bulan.

Baca Juga: Risa Saraswati Ceritakan Pengalamannya Divaksin, Hingga Curhat Tak Bisa Jumpa Ariel Noah

Baca Juga: CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?

Jika kita tervalidasi sebagai pemegang ID Kepersetaan DTKS, maka masukan angka unik tersebut untuk mengecek status bantuan dari pemerintah. Jika ada lupa dengan ID Kepersetaan DTKS, maka bisa gunakan NIK sebagai pengganti instrumen validasi.

Setelah itu, laman dtks.kemensos.go.id akan menampilkan data apakah Anda merupakan kalangan yang berhak mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan yang disalurkan pemerintah.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah senilai Rp300 ribu per bulan, segera pergi ke Kantor POS terdekat untuk lakukan pencairan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x