MAPAY BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memastikan akan memberikan bantuan sosial (bansos) sembako selama masa PPKM skala mikro yang berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021.
Namun tidak semua wilayah akan mendapat bantuan sembako dari Pemprov. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, hanya desa atau kelurahan yang berstatus zona merah saja yang akan diberi bantuan sembako selama penutupan wilayah berlangsung.
"Desa/ kelurahan zona merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti diberi bantuan sembako yang sudah kami siapkan," ujar Emil sapaan akrabnya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Sudah Punya 3.800 Posko Covid, Emil Akui Bakal Tambah 1.500 Lagi
Baca Juga: Lebih Longgar dari PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan PPKM Skala Mikro yang Berlaku Besok !
Ia mengungkapkan, pola penerapannya akan sama saat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
"Prosedurnya seperti halnya kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah saat ada klaster Secapa AD," tambahnya.