Lebih Longgar dari PSBB Jawa-Bali, Begini Aturan PPKM Skala Mikro yang Berlaku Besok !

- 8 Februari 2021, 19:46 WIB
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto /Setkab RI

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai besok, 9 Februari 2021.

Ada sejumlah perbedaan aturan PPKM skala mikro dibandingkan dengan PSBB Jawa-Bali yang telah diberlakukan sebelumnya.

Secara garis besar, aturan dari PPKM skala mikro ini lebih longgar dibandingkan dengan PSBB Jawa-Bali.

Baca Juga: VIRAL Video Wanita Nyaris Tenggelam Banjir di Pamanukan Subang, Minta Tolong Dievakuasi

Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Oded Bangun Posko Covid-19 di Setiap Kelurahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menjelaskan beberapa aturan dari PKKM skala mikro.

Berikut aturan selama PPKM Skala Mikro:

1. Kegiatan di perkantoran atau tempat kerja dibatasi 50 persen atau Work From Home (WFH) 50 persen, sedangkan saat PSBB Jawa-Bali kewajiban WFH adalah 75 persen

2. Kegiatan di restoran dan mall yaitu makan minum dine inn dibatasi 50 persen, sedangkan saat PSBB Jawa-Bali aturannya hanya boleh 25 persen dine inn

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x