MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai besok, 9 Februari 2021.
Ada sejumlah perbedaan aturan PPKM skala mikro dibandingkan dengan PSBB Jawa-Bali yang telah diberlakukan sebelumnya.
Secara garis besar, aturan dari PPKM skala mikro ini lebih longgar dibandingkan dengan PSBB Jawa-Bali.
Baca Juga: VIRAL Video Wanita Nyaris Tenggelam Banjir di Pamanukan Subang, Minta Tolong Dievakuasi
Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Oded Bangun Posko Covid-19 di Setiap Kelurahan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menjelaskan beberapa aturan dari PKKM skala mikro.
Berikut aturan selama PPKM Skala Mikro:
1. Kegiatan di perkantoran atau tempat kerja dibatasi 50 persen atau Work From Home (WFH) 50 persen, sedangkan saat PSBB Jawa-Bali kewajiban WFH adalah 75 persen
2. Kegiatan di restoran dan mall yaitu makan minum dine inn dibatasi 50 persen, sedangkan saat PSBB Jawa-Bali aturannya hanya boleh 25 persen dine inn