Mana saja desa atau kelurahan yang masuk zona merah? Terkait hal ini, Emil menuturkan, akan diputuskan Selasa 9 Februari melalui Surat Keputusan (SK) bupati/ wali kota. Termasuk di dalamnya menetapkan desa mana saja yang berzona merah, oranye, kuning dan hijau.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Oded Bangun Posko Covid-19 di Setiap Kelurahan
Baca Juga: VIRAL Video Wanita Nyaris Tenggelam Banjir di Pamanukan Subang, Minta Tolong Dievakuasi
"Desa atau kelurahan yang melakukan PPKM Mikro yang sifatnya menutup wilayah keputusannya besok oleh SK bupati atau wali kota," jelasnya.
Selain itu, ia memastikan untuk menetapkan level kewaspadaan desa/kelurahan, Pemprov Jabar tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat karena masih bercampur dengan data lama. Tetapi akan menggunakan data lokal dari laboratorium daerah.
"Jadi mana desa yang zona merah, oranye, kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir besok," tandas Emil.***