Aturan Trasportasi Selama PSBB Jawa-Bali Tahap 2 Diserahkan Sepenuhnya ke Pemda Setempat

- 21 Januari 2021, 15:56 WIB
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT /

MAPAY BANDUNG – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyerahkan sepenuhnya kewenangan soal aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada pemerintah daerah.

PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap dua sendiri berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Menurut Ketua KPCPEN, Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal mengeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali, Jam Buka Mal dan Restoran Ikut-Ikutan Diperpanjang

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

Kendati demikian, Airlangga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya aturan soal trasportasi ke pemerintah di daerah di mana PSBB atau PPKM dijalankan.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Diketahui, pada PSBB atau PPKM tahap satu periode 11-25 Januari 2021 ada tujuh daerah yang turut serta menerapkan aturan tersebut. Tujuh daerah tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Dari tujuh daerah tersebut, lima di antaranya, menunjukan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Sementara dua lainnya, yakni Banten dan DI Yogyakarta, menunjukan penurunan kasus Covid-19 pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, hal itu menjadi salah satu alasan kenapa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB atau PPKM.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah