Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas dan Bersyukur Atas Vonis Hakim

13 Februari 2023, 20:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

Ibunda Brigadir J puas dan bersyukur

"Terima kasih, kami sebagai keluarga merasa puas, bersyukur, atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. Tidak ada Yoshua-yoshua lainnya yang terbunuh secara keji di kemudian hari," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi ini, diketahui lebih berat dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler