MAPAY BANDUNG - Ferdy Sambo bersama dengan 4 tersangka lainnya, hari ini Selasa 30 Agustus 2022, menjalani rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk Ferdy Sambo, dia menjalani rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan baju tahanan berwarna oranye, plus dengan tangan terikat borgol plastik.
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya sendiri, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 30 Agustus 2022, rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J dapat disaksikan masyarakat melalui live streaming YouTube Polri TV.
Untuk diketahui, kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo ini, disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Baca Juga: Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Akan Disampaikan oleh Kejagung Siang Ini
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menjadwalkan rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa 30 Agustus 2022, hari ini.
Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J, mulai Selasa pagi, di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Bikin Aglonema Cepat Punya Tunas, Inilah 3 Hal yang Harus Dilakukan saat Budidaya Aglonema
Berdasarkan keterangan, Bareskrim Polri akan memanggil semua tersangka yang terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).***