Mahfud MD Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Dipercepat Jika Bandingnya Ditolak

- 27 Agustus 2022, 16:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bisa dipercepat kalau banding dari Sambo ditolak.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bisa dipercepat kalau banding dari Sambo ditolak. /Mahfud MD (Kiri) dan Ferdy Sambo (Kanan)/ANTARA/Youtube Radio Polri TV

MAPAY BANDUNG - Irjen Polisi Ferdy Sambo melayangkan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo sendiri dijatuhi PTDH atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News! Terjadi Kebakaran Rumah di Belakang Lapas Banceuy Bandung Sore Ini

Selanjutnya menurut Mahfud, pemecatan Ferdy Sambo bisa lebih cepat walau nantinya perlu menunggu keputusan terlebih dahulu.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tegas Mahfud.

Seperti yang diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya menjatuhkan vonis pemberhentian dengan tidak terhormat kepada Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Sidang Kode Etik itu, Mantan Kadiv Propam tersebut dinilai telah melanggar kode etik Polri.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x