Ferdy Sambo Banding, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-Akalan Dia

- 27 Agustus 2022, 08:45 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

MAPAY BANDUNG - Tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo melayangkan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat dirinya dalam sidang kode etik Polri.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

Baca Juga: Melambangkan Perdamaian, Segera Pelihara Burung Perkutut Dosomuko, Ini Cirinya

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: Merica Sangat Bagus untuk Perkutut, Berikut 6 Manfaanya yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Teliti Dulu Bagian Paruh Burung Perkutut, Jika Ada Tanda Ini Langsung Beli dan Bawa Pulang

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x