MAPAY BANDUNG - Karir Ferdy Sambo di Polri tinggal menunggu waktu.
Ya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun karir Ferdy Sambo di Polri disebut sejumlah pihak tidak akan bertahan lama lagi.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Fadli Zon Singgung Soal KM 50: Skenario Awalnya Mirip
Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud, dikutip PMJNews Mingg 28 Agustus 2022.
Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 6 Hari Ini Minggu 28 Agustus 2022: Pasar Kembali Diserang, Murad Marah Besar