MAPAY BANDUNG - Sejak statusnya berubah sebagai Justice Collaborator, kondisi fisik dan mental dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terus dipantau 24 jam.
Pemantauan terhadap Bharada E ini terus dilakukan, agar ia tidak stres ataupun sakit.
Pemantauan kondisi kesehatan Bharada E dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dam Korban (LPSK), yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Menurut LPSK, pemantauan terhadap Bharada E itu dilakukan melalui pengawalan anggota maupun melalui CCTV.
“Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” tutur Ketua LPSK Hasto Atmojo, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
Hasto Atmojo mengatakan, pengawalan ini dilakukan sejak Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemantau kondisi kesehatan terhadap Bharada E, sekaligus untuk keamanannya.
“Ya sejak ditetapkan sebagai JC, kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
LPSK bakal dilibatkan serta mendampingi setiap proses hukum yang dialami oleh Bharada E, dan sejauh ini kondisi fisik dan mental Bharada E baik.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, Polri kini menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).***