Mendagri Keluarkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah Soal PPKM Level 4, Simak Berikut Lengkapnya

3 Agustus 2021, 08:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Toto Karnavian menerbitkan tiga instruksi yang ditujukkan kepada kepala daerah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, 4, 3, dan 2 di Jawa, Bali dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, Selasa 3 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini masing-masing bernomor Inmendargri No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Tujuan diterbitkannya ketiga Inmendagri ini adalah sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM mulai dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 mendatang.

Lebih jelasnya, Inmendagri No.27 Tahun 2021 berisi tentang daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke dalam wilayah dengan Level 4, 3 dan 2.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 9 Agustus, PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kabupaten/Kota Tertentu

Daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan 4, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara wilayah Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk ke dalam wilayah level 4.

Beralih ke Inmendagri No. 28 Tahun 2021, menetapkan daerah-daerah yang masuk ke dalam wilayah level 4, di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Khusus Inmendagri No. 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan sebab mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021: The Expendables 2 hingga Killing Season

Berlanjut ke isi dari Inmendagri No. 29 Tahun 2021, ada panduan rinci bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk ke dalam level 3, 2 dan 1.

Jika melihat dari sebagian besar ketentuan di atas, adanya pembatasan khususnya di daerah-daerah yang masuk ke dalam wilayah level 3 dan 4 sebenarnya tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan untuk dilangsungkan secara virtual, sedangkan aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 % saja dari kapasitas normalnya.

Kemudian ,untuk kegiatan di sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara tatap muka 100 %, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Di daerah-daerah yang masuk level 2 ada penambahan kapasitas pada sektor esensial menjadi 75 % dari kapasitas normalnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Memandangmu - Via Vallen feat Chevra Papinka yang Baru Saja Rilis

Sementara untuk layanan pemerintahan di wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 hanya boleh beroperasi 25 % dari kapasitas normal.

Sedangkan di wilayah yang masuk ke level 2, sektor layanan pemerintahan bisa berjalan sampai 50 % dari kapasitas normalnya.

Terakhir, Mendagri lewat instruksi ini juga meminta kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan fungsi dari posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.*** (David Wardana/JOB)

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler