Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

8 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah, bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/


MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi pelaku usaha, karena BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dilanjutkan tahun 2021 ini.

Kemenkop UKM sudah mengusulkan Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan tahun ini.

Pada tahun 2020, pemerintah telah mencairkan BLT Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: BRI Salurkan BLT UMKM RP2,4 Juta Pada Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang di Sini

Seperti diketahui, salah satu persyaratan pelaku usaha menerima BLT UMKM adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Lantas bagaimana cara membuat SKU untuk pendaftaran BLT UMKM?

Surat Keterangan Usaha bisa Anda dapatkan melalui kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Bukan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Siapkan Program Ini Untuk Insentif Pekerja

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Naik, Kabupaten Bandung Dapat Pujian dari Ridwan Kamil

Untuk membuatnya cukup mudah, Anda tinggal datang ke pengurus RT/RW di lokasi Anda dan meminta pengajuan pembuatan surat keterangan usaha.

Syarat yang harus dilengkapi dalam membuat SKU adalah KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan KTP dan KK
2. Datangi pengurus RT/RW dan minta pengajuan pembuatan SKU
3. Anda akan diminta mengisi Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKU
4. Isi surat pengantar tersebut dengan lengkap dan sertakan jenis usaha dan alamat usaha Anda
5. Bawa Surat Pengantar itu ke kantor kelurahan dan minta pengajuan pembuatan SKU
6. Petugas berwenang di kantor kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani Lurah
7. Jika masih diperlukan, Anda bisa datang ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan Camat dalam SKU Anda
8. Bawa SKU Anda sebagai syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dilakukan di lembaga pengusul yang sudah ditentukan pemerintah, seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Kapan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 dibuka?

Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahun 2021. Namun masyarakat diminta untuk mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi https://kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler