Resmi! Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 28 Januari 2021

11 Januari 2021, 14:09 WIB
WNA dilarang masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021 /Pexels.com/

MAPAY BANDUNG - Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan masuknya covid-19 varian baru, Pemerintah telah menutup pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari lalu.

Jika sebelumnya penutupan ini diberlakukan hingga 14 hari, ternyata pemerintah resmi memperpanjangnya.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, telah menyetujui perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Pada Kasus Ini

Baca Juga: Tak Ada Cek Poin Selama PPKM di Kota Bandung, Tapi Perhatikan Hal Penting Ini

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Selama PPKM Jawa-Bali

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler