Ingat! Hari Ini Mulai Diberlakukan PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

11 Januari 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

MAPAY BANDUNG - Angka penyebaran covid-19 di Indonesia, khususnya di pulau Bali dan Jawa cukup tinggi. Oleh karenanya pemerinta menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM ini mulai diberlakukan pada hari ini, 11 Januari 2021 hingga 14 hari kedepan atau hingga 25 Januari 2021.

Dalam pelaksanaannya, ada aturan PPKM. Adapun aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan PPKM adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Gara-gara ini, Pencarian Korban Longsor Sumedang Dihentikan Sementara

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Langkap SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, 11-17 Januari 2021

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

PPKM ini dilakukan selama dua pekan mulai dari hari ini 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor di Sumedang, Ridwan Kamil Harap Evakuasi Dua Hari Selesai

PPKM dilaksanakan di semua Provinsi di pulau Jawa dan Bali. Namun, tak semua kabupaten/kota menerapkan PPKM ini.

Di setiap provinsi, masing-masing pemerintah provinsi menentukan kota/kabupaten mana saja yang menerapkan PPKM.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler