Tak sedikit yang rela mengecatnya bahkan menggunakan warna lain untuk memudarkan warna uban pada rambut.
“Dia ubah warnanya menjadi merah atau selain hitam yang dibolehkan dalam Islam itu boleh saja dilakukan, namun fadilah dari rambut yang beruban tidak akan lagi berlaku,” tutur Ustadz Khalid Basalamah.
Namun demikian, Ustadz Khalid Basalamah mengungkap jika mengubah warna rambut seperti coklat atau kemerah-merahan masih diperbolehkan.
Dikisahkan pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW menyuruh Abu Bakar Ash-Shiddiq meletakkan warna tersebut di janggut dan rambut ayahnya yaitu Abu Quhafah.
Hal ini dilakukan karena bagian rambut dan janggut dari ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq sudah beruban.
“Hal semacam itu boleh-boleh saja dilakukan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.
“Hadis tentang uban pada rambut dengan fadilahnya hanya didapat ketika rambut dibiarkan dalam keadaan berwarna putih saja,” tandasnya.***