Adapun 9 hal yang dapat membatalkan baik I’tikaf mutlak, I’tikaf terikat waktu dan I’tikaf yang dinazarkan. Sehingga apabila hal yang membatalkan terjadi harus membaca niat dari awal lagi. Kecuali I’tikaf mutlak yang apabila batal tidak bisa disambung dengan niat sebelumnya maupun mulai dari awal.
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk-mabukkan
4. Murtad
5. Haid
6. Nifas
7. Pergi keluar tanpa alasan
8. Pergi untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Berbohong mengenai alasan keluar, meski sebenarnya karena keinginan sendiri