4. Makruh. Artian makruh disini yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Terkecuali jika terkadi sesuatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
5. Haram. Poin terakhirnya yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur atau bisa disebut sebagai suatu kendala yang dimaklumi.
Takaran Untuk Zakat Fitrah
Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok biasanya jika di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram.
Baca Juga: 10 Kumpulan Kata-Kata Mutiara Penuh Makna yang Bisa Dibagikan ke Media Sosial
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan hal yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat yang disyaratkan sebenarnya berada didalam hati, dan dianjurkan untuk melafalkannya semata untuk memantapkan.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”