Simak Lagi! Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat Berdasarkan Surat Edaran Baznas

- 9 April 2023, 12:30 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

MAPAY BANDUNG – Pada bulan Ramadhan ada sebuah kewajiban yang harus ditunaikan selain puasa yakni zakat fitrah.

Diketahui zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim mulai dari tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum hari raya idul fitri pada bulan Ramadhan.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku untuk dibayarkan setiap jiwanya, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat beragama islam, bukan hamba sahaya dan mampu.

 

Baca Juga: Memaknai Lailatul Qadar dari Surah Al-Qadr Ayat 2 dan 3: Keagungan yang Disembunyikan

Tujuan dari membayar zakat fitrah diantaranya untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan mensucikan harta yang dimiliki.

Selain berupa bahan makanan pokok seperti beras, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Besaran dari zakat fitrah yang harus dibayarkan sejumlah dengan uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma ataupun beras yang dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x