MAPAY BANDUNG- Salah satu kewajiban bagi seluruh umat muslim setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan ialah zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun 2022 atau 1443 H adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bila diuangkan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 37.500, tergantung besaran harga beras di daerah masing-masing.
Ketika seseorang hendak menunaikan zakat fitrah harus disertai dengan mengucapkan niat, dan niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Ramadhan 2022
Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Dilansir MapayBandung.com melalui baznaz.go.id pada Minggu 24 April 2022 berikut ini adalah macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Baca Juga: Tak Hanya Segar, Resep Herbal ala dr. Zaidul Akbar Ini Mampu Atasi Penyakit TBC
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”