Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Ramadhan 2022

- 24 April 2022, 12:00 WIB
Waktu membayar zakat fitrah dan niat untuk menunaikannya.
Waktu membayar zakat fitrah dan niat untuk menunaikannya. /Pixabay



MAPAY BANDUNG - Berikut besaran zakat fitrah bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya pada Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa seperti dilansir MapayBandung.com dari laman resmi Baznaz pada Minggu 24 April 2022.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000, per jiwa.

Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Jadi Hidangan Wajib Saat Lebaran, Siapkan Bahan dan Simak Langkahnya

Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar r.a berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Berkhasiat Anti Kanker dan Kuatkan Daya Tahan Tubuh, dr. Zaidul Akbar Sarankan Rutin Konsumsi 1 Makanan Ini

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x