MAPAY BANDUNG - Kebiasaan menikahkan secara paksa antara sepasang muda-mudi karena hamil sangat lumrah terjadi, padahal wanita hamil diluar nikah tidak wajib dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
Menurut Buya Yahya, wanita hamil diluar nikah tidak wajib dinikahkan dengan pria yang menghamilinya karena dalam ajaran Islam hal tersebut tidak ada.
Meskipun dalam syariat Islam wanita hamil diluar nikah tidak wajib dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Namun karena hal ini sudah lumrah terjadi sehingga membuat orang tua kedua anak memaksakan menikahkannya.
Baca Juga: Innalillahi, Dua Bobotoh Dilaporkan Meninggal Dunia saat Nonton Persib vs Persebaya di Stadion GBLA
Banyak resiko buruk yang mungkin akan terjadi sehingga dalam pandangan Islam wanita hamil diluar nikah tidak wajib dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
"Memang sebaiknya tidak perlu dinikahi karena sama-sama pezina karena mereka pezina sama-sama tau kekurangannya," kata Buya Yahya dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 18 Juni 2022.
Bagi anda yang mengalami kejadian ini, sebaiknya anda tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan sebab pasangan anda bukanlah orang baik.
Baca Juga: Inilah 7 Katuranggan Burung Perkutut Lokal Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Segera Pelihara
"Karena anda sudah melihat kekurangan pasangan anda mau diajak zinah," ucap Buya Yahya.