Pendapat Ustadz Abdul Somad ini senada dengan ulama Hanafiyah yang cenderung lebih longgar tentang kewajiban memberi makan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit Setelah Melahirkan kata dr. Ema 2 Minggu Langsung Ada Perubahan
Menurut UAS, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka.
Tujuan tersebut dapat tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Terkait nominal uang yang diberikan saat fidyah, Ustadz Abdul Somad menyebut untuk tidak terlalu 'perhitungan' saat mengeluarkannya.
Baca Juga: Hati-hati, 6 Makanan Ini dapat Merusak Ginjal Secara Cepat kata dr. Ema, Salah Satunya Makan Jengkol
“Sama Allah jangan perhitungan, kalau harus bayar fidyah Rp1,2 juta maka bayar saja Rp1,5 juta,” ucapnya.
“Kalau bayar fidyah Rp1,5 juta, kasih Rp2 juta,” tandasnya.***