Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 31 Maret 2022, 17:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal qodho dan fidyah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal qodho dan fidyah. /Tangkapan layar YouTube Taman Surga.Net

 

MAPAY BANDUNG – Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam cuplikan ceramahnya menyebut membayar fidyah puasa Ramadhan hanya dilakukan bagi orang yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Fidyah puasa Ramadhan yang diungkap Ustadz Abdul Somad adalah bentuk denda yang wajib diberikan karena meninggalkan kewajiban yang diperintah Allah.

Fidyah puasa Ramadhan setara dengan 1 mud yang sesuai dengan berat 0,6 kilogram dan dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ustadz Ini Sebut Dajjal Akan Muncul Tahun 2022, Tanda-tanda yang Disebutkan Rasul Sudah Terjadi

Biasanya pembayaran fidyah puasa Ramadhan menggunakan beras atau makanan pokok dari negara dan lingkungan tersebut.

Lantas bolehkah membayar fidyah puasa Ramadhan menggunakan uang tunai? Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Sahlani yang diunggah pada Kamis 15 Juli 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad soal membayar fidyah dengan uang tunai.

“Aslinya fidyah dibayar dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari kepada fakir miskin,” kata Ustadz Abdul Somad dalam bahasa Minang.

Baca Juga: Kapan Waktu Membaca Niat Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Bagikan Lengkap Beserta Bacaan Niat, Serta Latinnya

“Orang yang tak biasa puasa karena sudah tua renta, sakit yang berkelanjutan, maka bayarlah fidyah,” sambungnya.

Menurut Ustadz Abdul Somad, fidyah dibayarkan dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai dengan apa yang dimakan sehari-hari.

Jika tidak dalam bentuk makanan, dapat pula memberikan makanan pokok seperti beras sebanyak 1 mud.

Baca Juga: Ini Arti Mimpi Disentuh Hantu Menurut Primbon Jawa, Segera Pahami Masalahnya

“Tak sanggup kasih beras, uangkan senilai beras tersebut sekurang-kurangnya 1 mud, tapi saya tidak menganjurkan menggunakan batas minimum,” tutur Ustadz Abdul Somad.

Ketimbang menggunakan batas minimum, Ustadz Abdul Somad menyarankan menggunakan batasan porsi saat memberikan fidyah kepada fakir miskin.

“Makan pagi, makan siang, makan malam, menurut standar konsumsi masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Arti Mimpi Disentuh Hantu Menurut Primbon Jawa, Segera Pahami Masalahnya

Jika orang yang mendapat keringanan membayar fidyah selama sepuluh hari, maka jumlah konsumsi tersebut harus dikalikan sepuluh.

Kemudian langsung diberikan diberikan kepada fakir miskin berupa makanan, bahan pokok, atau uang yang telah dikonversi kepada sepuluh orang juga.

Pendapat Ustadz Abdul Somad ini senada dengan ulama Hanafiyah yang cenderung lebih longgar tentang kewajiban memberi makan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit Setelah Melahirkan kata dr. Ema 2 Minggu Langsung Ada Perubahan

Menurut UAS, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka.

Tujuan tersebut dapat tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Terkait nominal uang yang diberikan saat fidyah, Ustadz Abdul Somad menyebut untuk tidak terlalu 'perhitungan' saat mengeluarkannya.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Makanan Ini dapat Merusak Ginjal Secara Cepat kata dr. Ema, Salah Satunya Makan Jengkol

“Sama Allah jangan perhitungan, kalau harus bayar fidyah Rp1,2 juta maka bayar saja Rp1,5 juta,” ucapnya.

“Kalau bayar fidyah Rp1,5 juta, kasih Rp2 juta,” tandasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x