Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?

- 7 April 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 Hijriah
Ilustrasi Ramadhan 1442 Hijriah /Pixabay/@chiplanay/

Penjelasan mengenai hal ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Setelah Ada Fatwa Halal MUI

Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meakipun haram itu boleh. Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilalukan vaksinasi,” ungkapnya.

“Ketiga ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh. Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah. Kelima pemerintah tidak meiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah