Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Setelah Ada Fatwa Halal MUI

- 5 Januari 2021, 21:27 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.


MAPAY BANDUNG - Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat jika belum ada fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021 seperti dikutip MAPAY BANDUNG dari ANTARA.

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," ucap Masduki.

Baca Juga: CEK FAKTA : Vaksin Covid-19 Bisa Perbesar Penis?

Baca Juga: Temui Gelandangan, Mensos Risma Tawarkan Bantuan Agar Bisa Pulang ke Daerah Asal

Terkait kabar terbaru proses pengkajian halal vaksin Covid-19, Masduki mengungkapkan tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac Cina.

Hal ini bersamaan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengkaji efektivitas vaksin. Sehingga setelah BPOM selesai, maka secara paralel MUI pun akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melaporkan kepada Wapres Ma’ruf Amin terkait perkembangan persiapan vaksinasi Covid-19 secara serentak.

Baca Juga: Ini Doa Menjenguk Orang Sakit yang Dicontohkan Nabi SAW

Baca Juga: Masuki 2021, Pemkab Garut Pastikan Penanganan Covid-19 Tetap Jadi Perhatian Utama

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah