Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?

- 7 April 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 Hijriah
Ilustrasi Ramadhan 1442 Hijriah /Pixabay/@chiplanay/


MAPAY BANDUNG - Masyarakat muslim di Indonesia sebentar lagi akan menyambut bulan Suci Ramadhan 1442 H / 2021 M.

Bersamaan dengan ini, pemerintah juga masih melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, karena dalam kondisi darurat.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Tegaskan Vaksinasi Saat Bulan Puasa Tak Batalkan Puasa

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, MUI: Untuk Kebaikan Kita Semua

Selain itu, Kepala Bidang Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin menyatakan dalam kondisi tertentu dan kemendesakan maka berbuka puasa sebelum waktunya diperbolehkan. Hal itu berkenaan dengan anjuran makan terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin.

Jika memang dihadapkan pada kondisi darurat lantaran berbenturan dengan masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan. Di samping situasi dan kondisi darurat, sekali pun berbuka maka puasanya tetap harus diganti di hari lain.

“Itu kondisional, jika memang memiliki riwayat penyakit saya kira itu boleh saja berbuka atau makan sebelum vaksin. Diperbolehkan tapi kasuistis tergantung situasi pribadinya tidak secara umum. Kalau memang sangat diharuskan untuk makan dulu sebelum divaksin maka boleh tidak shaum tetapi harus dikodo pada hari lain,” ungkapnya dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: KPID Jabar Koordinasi dengan MUI Jelang Ramadhan, Amankan Isi Siaran dari Pendakwah Organisasi Islam Terlarang

Gambaran kondisi serupa juga terjadi pada penggunaan vaksin Astrazeneca. Walaupun diketahui mengandung unsur dari babi yang diharamkan secara agama Islam, namun tetap diperbolehkan lantaran dalam kondisi darurat.

Penjelasan mengenai hal ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Setelah Ada Fatwa Halal MUI

Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meakipun haram itu boleh. Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilalukan vaksinasi,” ungkapnya.

“Ketiga ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh. Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah. Kelima pemerintah tidak meiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah