MAPAY BANDUNG - Memasuki Ramadhan, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh umat muslim.
Lantas, bagaimana niat zakat fitrah yang baik dan benar? Begini bunyinya.
Sebelum membahas mengenai niat zakat fitrah, da’i kenamaan Ustadz Abdul Somad menjelaskan waktu wajibnya zakat fitrah.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum khotib sholat id, naik mimbar.
“Begitu khotib naik mimbar, habis waktunya membayar zakat fitrah,” jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji, Kamis 14 April 2022.
Bila seseorang membayarkan zakat fitrah melewati batas tersebut, maka Zakatnya diitung sebagai shadaqah.
“Bila lewat, dia bernilai shodaqah,” ungkap Ulama yang akrab disapa UAS itu.
Selain itu, UAS juga membagikan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, maupun keluarga.
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ulhrija zakaata al-fitri’an annibwa an jami’i ma yalzimuniy wafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala.”
Menurut UAS, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan dua hal, uang dan beras.
Baca Juga: 11 Jenis Tanaman ini Sangat Ditakuti Makhluk Halus, Nomor 9 Wajib Ditanam di Sekitar Rumah
Alasan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.
Termasuk beberapa daerah yang menggunakan komoditas lain sebagai makanan pokok, seperti sagu di Papua.
“Karena beras makanan pokok, tapi beda daerah beda makanan pokok. Misal Papua, bayarnya harus sagu,” jelasnya.
Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan uang kata UAS.
“Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang,” ungkapnya.
Sementara ada 3 madzhab yang membolehkan bayar zakat menggunakan beras. Ketiga madzhab tersebut adalah Maliki, Hambali, dan Syafi’i.
“Madzhab yang membolehkan bayar pakai beras ada 3, Maliki, Hambali, dan Syafi’i,” terangnya.
Baik beras maupun uang, keduanya boleh dibayarkan sebagai zakat fitrah kata penceramah kelahiran tanah Melayu itu.***